WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
1. Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
·
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
2. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut ;
A. Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
·
nama lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
·
tanda tangan
·
tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
·
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
·
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber:
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/03/25/wajib-daftar-perusahaan/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/wajib-daftar-perusahaan.html
http://alfianhayqal.wordpress.com/2012/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/03/25/wajib-daftar-perusahaan/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/wajib-daftar-perusahaan.html
http://alfianhayqal.wordpress.com/2012/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar