PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
- Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
- Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu
atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap
orang yang menggunakan barang atau jasa.”
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Azas Konsumen
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK
adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7
UUPK adalah :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau
jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA :
- Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
- Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan
sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau
jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
- Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
- barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan
harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
barang tersebut dalam keadaan baik/baru; - barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi. - barang atau jasa tersebut tersedia.
- tidak mengandung cacat tersembunyi.
- kelengkapan dari barang tertentu.
- berasal dari daerah tertentu.
- secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa
lain.
- menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman,
tidak berbahaya , atau efek sampingan
- tanpa keterangan yang lengkap.
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
- Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam
jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi
terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru,
salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau
seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
- Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat
mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang
sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan
kesalahan konsumen.”
SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,
c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/19/perlindungan-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar