Senin, 06 Mei 2013



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek Hukum

1. Manusia Sebagai Subyek Hukum

Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap. Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1.     Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4.      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5.      Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

 2. BADAN HUKUM ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1.      Didirikan dengan akta notaris.
2.      Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3.      Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4.      Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

3.      Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2.      Benda tidak bergerak.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

4.      Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
       Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
a.       Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain.
b.      Jamian yang bersifat khusus: 
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia

Sumber :

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ). Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      faktor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita    Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.      faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu : 
  • Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi
  • Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.

Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
  • Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).2.
  • Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
  • Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
  • Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
  • Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
  • Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).


Sistematika Hukum Perdata di Indonesia 
1.      Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
a.       Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
b.      Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
2.      Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari :
a.       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b.      Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c.       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d.      Hukum waris/erfrecht
3.      Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
a.       Buku I tentang orang/van personen
b.      Buku II tentang benda/van zaken
c.       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
d.      Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
4.      Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
a.       Hukum perorangan termasuk Buku I
b.      Hukum keluarga termasuk Buku I
c.       Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
d.      Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”


Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

A.    Pengertian Hukum
Menurut Abdul R. Saliman (2004), Ilmu Hukum adalah Ilmu Pengetahuan yang obyeknya Hukum. Oleh karena itu Ilmu Hukum akan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum mulai dari pengertian subyek dan obyek hukum, tujuan hukum, peristiwa hukum, sumber-sumber hukum, sistimatika hukum, hukum positif yang berlaku pada suatu Negara yang meliputi antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum tatanegara.
Pengertian Hukum menurut pendapat para sarjana yaitu:
  1. Menurut Aristoteles, “Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”
  2. Grotius, “ Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
  3. Hobbes, “Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
  4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven, “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
  5. Philip S. James, MA, “ Law IS Body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”
  6. Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
  7. Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  8. Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


B.        UNSUR-UNSUR HUKUM
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Peraturan itu bersifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

C.        CIRI-CIRI HUKUM :
  • Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang

D.        JENIS-JENIS HUKUMAN MENURUT KUHP PASAL 10 :
  1.  Pidana pokok

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan
2.   Pidana tambahan :
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu
  • Pengumuman keputusan hakim

E.        SIFAT HUKUM :
Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peratuan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.
D. SUMBER-SUMBER HUKUM :
Sumber hukum material.  Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut seperti ekonomi, sejarah, sosiologi,, filsafat dan sebagainya

Sumber hukum formal :
·        Undang-undang(statue)
·        Kebiasaan(custom)
·        Keputusan-keputusan hakim(jurisprudentie)
·        Traktat(treaty)
·        Pendapat sarjana hukum(doktrin)

F.         Hukum ekonomi 
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).


Kepergianmu ..

Dear Meldi Syarif yang sekarang tenang di surga

Kepergianmu

Hari ini aku mencoba untuk berdiri
mencoba sekuat tenaga untuk menemuinya
tuhan, aku tak sanggup .
terbayang semua masa indah kita dulu
mulai saat ini semua menjadi kenangan
kini dia ada dihadapan ku
tubuhnya yang hangat itu dulu tempat ku bersandar, kini terbaring kaku
tangan halus itu dulu yang dulu setia menggenggamku, kini diam tak bergerak
senyum tulusnya yang dulu menyemangati ku, kini diam tak bergetar .
tuhan, ada apa ini ?
dia PERGI, tanpa pernah ada ucapan selamat tinggal
hari terakhir ku bertemu dengannya, dia DIAM
raganya kini takkan bisa kutemui lagi
hanya pusara nya saja
disanalah dia berada sekarang, pusara tempatnya beristirahat dalam damai
andai waktu bisa diputar kembali, untuk sekedar bisa menatapnya utuk yang terakhir kali
atau bahkan mengucapkan selamat tinggal dan mengungkapkan isi hati