Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
1.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
a.
Prinsip Ekonomi
Adalah
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
b.
Prinsip keadilan
Yaitu
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip social (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
2.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1.
Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama
Perlindungan
Bentuk perlindungan
yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang
Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta atas Ciptaan
B. Pelanggaran dan
Saksi
Dengan
menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta atas:
a) penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a) Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
b) Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat
1).
c) Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d) Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
e) Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar
Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai
HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan
ini juga mencakup :
Ø Program
atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak
computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
Ø Dari warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat,
atau
Ø Untuk mana
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA,
atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
Ø Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Jika seseorang
melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut
dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta.
sumber :