HUKUM
PERJANJIAN
Pada
pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Menurut
J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit,
dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan
akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya
perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini
berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum
kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum
perdata.
1. Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian bernama, yaitu
merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke
dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan
lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang
tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan
sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para
pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan
menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi
kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli.
2. Perjanjian
cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah
perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya:
hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain,
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian khusus (benoend)
dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian
yang mempunyai nama sendiri.
4. Perjanjian kebendaan
(zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian
dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain.
Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang
menimbulkan perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan
perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara
kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan
perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian yang
istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para
pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)
(b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana
para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c)
Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik:
yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik,
karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian
ikatan dinas.
2.
Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
·
Unsur paksaan (dwang)
·
Unsur kekeliruan (dwaling).
Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum
(barang).
·
Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan
tidak cakap jika meliputi:
·
Orang –orang yang belum
dewasa
·
Mereka yang
ditaruh dibawah pengampua
·
Mereka yang telah
dinyatakan pailit
·
Orang yang hilang
ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
3. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
- · Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atauperjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar