Gelapkan Uang Perusahaan Rp 43 Juta,
Tony Meringkuk di Tahanan
Selasa,
11 November 2014 20:23 WIB
SURYA Online, SURABAYA - Tony Hartono harus rela kehilangan pekerjaannya di PT
Sinar Rejeki. Warga Rangkah Surabaya berusia 42 tahun ini ditahan polisi lantaran
menggelapkan uang perusahaan 43 juta.
Tony baru setahun menempati sebagai
tenaga pemasaran perusahaan bergerak di bidang penjualan keramik.
Dia dipercaya perushaan sebagai
tenaga pemasaran untuk wilayah Indonesia Timur.
Pada awal-awal kerja, Tony bersikap
disiplin dan menyetorkan uang hasil penjualan keperusahaannya. Tapi pada
Agustus-September 2014, dia tidak menyetorkan uang penjualan keramik senilai Rp
43 juta.
"Penggelapan yang dilakukan
tersangka, setelah ada audit perusahaan. Hasilnya, tersangka tidak menyetorkan
uang pada bulan pada Agustus dan September," sebut AKP Agung Pribadi,
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Selasa (11/11/2014).
Dalam audit PT Sinar Rejeki, kata
Agung, tersangka berdalih uang setoran dari penjualan keramik hilang saat berada
di salah satu agen maskapai penerbangan di Juanda.
Pemilik PT Sinar Rejeki, K Chong
tidak percaya. Dia meminta anak buahnya untuk menelusuri kebenaran tersebut.
"Sampai melihat rekaman CCTV di agen maskapai di Juanda, tapi ternyata tidak terbukti ada uang hilang dari tersangka. Tersangka akhirnya dilaporkan ke kami," jelas Agung.
Laporan dari PT Sinar Rejeki pun diselidiki Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Tersangka ternyata sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akhirnya mengejar tersangka ke Kupang. Dia tertangkap di Kupang pada Minggu (9/11/2014)," jelas Agung.
Pembahasan
:
Artikel
diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Tony Hartono.
Pelanggaran kode etik akuntan tidak hanya berbicara tentang pelanggaran yang
dilakukan oleh seorang akuntan, tetatpi juga yang dilakukan oleh seseorang yang
memegang pekerjaan dan peran sebagai akuntan meskipun tidak memegang gelar
sebagai akuntan.
1.
Tanggung jawab profesi
Sebagai
karyawan yang diberi kepercayaan untuk menyetor uang hasil penjualan, Tony
tidak menunjukan tanggungjawab dengan melakukan penggelapan uang perusahaan. Menurut
prinsip ini, Tony memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip
tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan profesi.
2.
Kepentingan publik
Penggelapan
yang dilakukan oleh Tony adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk
kepentingannya sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi
akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan
dalam mengelolah keuangan. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Tony
tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai penyetor uang hasil
penjualan. Dengan menggelapkan uang sebesar
43 juta milik perusahan menunjukan bahwa Tony bertindak tidak jujur
untuk memuaskan kepentingan pribadi.
4.
Objektifitas
Tony
tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam perusahaan.dalam melakukan
penggelapan uang Tony tidak melakukan pekerjaan secara adil dan tidak jujur.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian
profesional
Dalam
prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang
pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan
memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal
tersebut dilanggar oleh Tony. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak
menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan
pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten
menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk
orang lain.
6.
Kerahasiaan
Kerahasiaan
adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Tony melakukan
kerahasiaan yang melanggar kode etik.
7.
Perilaku profesional
Dalam
prinsip perilaku profesional, Tony tidak berperilaku konsisten dan Profesional.
8.
Standar teknis
Berbicara
tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang
mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang
akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi
pedoman. Tony tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan
akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan.