HUKUM
DAGANG
1.
Pengertian
Hukum Dagang dari beberapa ahli
·
Ridwan
Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang
mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang
berkenaan dengan urusan dagang.
·
Achmad
Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang
menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia
dalam perdagangan.
·
A.
Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah
keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti
diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
·
C.S.T.
Kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya
memperoleh keuntungan.
·
Fockema
Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan
dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh
mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang
tambahan.
·
Tirtaamijaya,
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.Van Kan,
beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
2. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW).
Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum
Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW.
Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK.
Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan
publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma
dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan
menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara
yang mempergunakan KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan
hukum adat.
Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam
hukum perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang
mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi
sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan
dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a.
Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli
perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b.
Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan
kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum
perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan
Pengertian Pedagang dan Perbuatan
Perniagaan Menurut Hukum
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan
sebagai pekerjaannya sehari-hari. Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah
perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3
lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan
beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1.
Perusahaan polisi
2.
Perniagaan wesel dan surat
3.
Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4.
Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5.
Ekspedisi dan pengangkutan-pengangkutan barang.
6.
Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7.
Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8.
Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9.
Perantara atau makelar laut.
10.
Perusahaan asuransi.
Perkembangan Hukum Dagang di
Indonesia
Di dunia internasional hukum dagang menjadi sangat penting
apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar
lagi.
Peranan
hukum dagang di Indonesia pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena
adanya perkembangan yang begitu cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya
program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung
pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan
hukum yang bersifat nasional.
Pada saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum
yang mengatur bidang perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan
terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang
asuransi, undang-undang perkapalan, dan undang-undang koperasi. Pada masa
sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga
semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek,
demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya
menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan
sebagainya.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar hukum
dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu
hukum di bidang perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum dagang yang
digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda.
Sedangkan pada era globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan semakin
tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara
tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.
SUMBER
:
http://nurkholifah-olive.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar