Pengertian
Hukum Dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian
Hukum
Menurut
Abdul R. Saliman (2004), Ilmu Hukum adalah Ilmu Pengetahuan yang obyeknya
Hukum. Oleh karena itu Ilmu Hukum akan mempelajari segala hal yang berkaitan
dengan hukum mulai dari pengertian subyek dan obyek hukum, tujuan hukum,
peristiwa hukum, sumber-sumber hukum, sistimatika hukum, hukum positif yang
berlaku pada suatu Negara yang meliputi antara lain hukum pidana, hukum
perdata, hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum tatanegara.
Pengertian Hukum
menurut pendapat para sarjana yaitu:
- Menurut Aristoteles, “Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”
- Grotius, “ Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
- Hobbes, “Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
- Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven, “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
- Philip S. James, MA, “ Law IS Body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”
- Prof. Mr. E.M. Meyers, Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
- Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B. UNSUR-UNSUR HUKUM
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C. CIRI-CIRI HUKUM :
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang
D. JENIS-JENIS HUKUMAN MENURUT KUHP PASAL
10 :
- Pidana pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tutupan
2. Pidana
tambahan :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
E. SIFAT HUKUM :
Hukum
itu bersifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peratuan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas(berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau menaatinya.
D.
SUMBER-SUMBER HUKUM :
Sumber
hukum material. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut seperti ekonomi, sejarah, sosiologi,, filsafat dan sebagainya
Sumber hukum formal :
· Undang-undang(statue)
· Kebiasaan(custom)
· Keputusan-keputusan
hakim(jurisprudentie)
· Traktat(treaty)
· Pendapat
sarjana hukum(doktrin)
F. Hukum
ekonomi
Suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
3.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar