HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata
Materiil ). Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale
balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih
dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata
yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian
sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita
katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. faktor ethnis disebabkan keaneka
ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. faktor hostia yuridis yang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
a. Golongan eropa dan yang
dipersamakan.
b. Golongan bumi putera ( pribumi /
bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing ( bangsa cina,
India, arab ).
Dan
pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang
diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
- Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi
- Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan
– peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
- Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).2.
- Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara ,
yaitu :
- Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
- Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
- Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
1.
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
a. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
b. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
2.
Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari :
a. Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
b. Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
c. Hukum tentang harta kekyaan/hukum
harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d. Hukum waris/erfrecht
3.
Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
a. Buku I tentang orang/van personen
b. Buku II tentang benda/van zaken
c. Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
d. Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
4.
Apabila
kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika
menurut KUHPerdata maka:
a. Hukum perorangan termasuk Buku I
b. Hukum keluarga termasuk Buku I
c. Hukum harta kekayaan termasuk buku
II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang
bersifat relative
d. Hukum waris termasuk Buku II karena
Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari
pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara
untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat “Hak
milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan
dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik
menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau
penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik,
dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar