Rabu, 21 Januari 2015

Tugas Softskill Akhir



Gelapkan Uang Perusahaan Rp 43 Juta, Tony Meringkuk di Tahanan
Selasa, 11 November 2014 20:23 WIB
SURYA Online, SURABAYA  - Tony Hartono harus rela kehilangan pekerjaannya di PT Sinar Rejeki. Warga Rangkah Surabaya berusia 42 tahun ini  ditahan polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan 43 juta.
Tony baru setahun menempati sebagai tenaga pemasaran perusahaan bergerak di bidang penjualan keramik.
Dia dipercaya perushaan sebagai tenaga pemasaran untuk wilayah Indonesia Timur.
Pada awal-awal kerja, Tony bersikap disiplin dan menyetorkan uang hasil penjualan keperusahaannya. Tapi pada Agustus-September 2014, dia tidak menyetorkan uang penjualan keramik senilai Rp 43 juta.
"Penggelapan yang dilakukan tersangka, setelah ada audit perusahaan. Hasilnya, tersangka tidak menyetorkan uang pada bulan pada Agustus dan September," sebut AKP Agung Pribadi, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Selasa (11/11/2014).
Dalam audit PT Sinar Rejeki, kata Agung, tersangka berdalih uang setoran dari penjualan keramik hilang saat berada di salah satu agen maskapai penerbangan di Juanda.
Pemilik PT Sinar Rejeki, K Chong tidak percaya. Dia meminta anak buahnya untuk menelusuri kebenaran tersebut. 

"Sampai melihat rekaman CCTV di agen maskapai di Juanda, tapi ternyata tidak terbukti ada uang hilang dari tersangka. Tersangka akhirnya dilaporkan ke kami," jelas Agung.
Laporan dari PT Sinar Rejeki pun diselidiki Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Tersangka ternyata sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akhirnya mengejar tersangka ke Kupang. Dia tertangkap di Kupang pada Minggu (9/11/2014)," jelas Agung.


Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran etika akuntansi yang dilakukan oleh Tony Hartono. Pelanggaran kode etik akuntan tidak hanya berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan oleh seorang akuntan, tetatpi juga yang dilakukan oleh seseorang yang memegang pekerjaan dan peran sebagai akuntan meskipun tidak memegang gelar sebagai akuntan.

1.      Tanggung jawab profesi
Sebagai karyawan yang diberi kepercayaan untuk menyetor uang hasil penjualan, Tony tidak menunjukan tanggungjawab dengan melakukan penggelapan uang perusahaan. Menurut prinsip ini, Tony memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggungjawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.

2.      Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Tony adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingannya sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah keuangan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.  
3.      Integritas
Tony tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai penyetor uang hasil penjualan. Dengan menggelapkan uang sebesar  43 juta milik perusahan menunjukan bahwa Tony bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi.
4.      Objektifitas
Tony tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam perusahaan.dalam melakukan penggelapan uang Tony tidak melakukan pekerjaan secara adil dan tidak jujur.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh Tony. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.  
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Tony melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik.

7.      Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Tony tidak berperilaku konsisten dan Profesional.
8.      Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Tony tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar