JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melewati rapat panjang
antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum
Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen
dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp 2.216.243,68.
"Keputusannya
kita ambil dari Dewan Pengupahan, yakni dengan jumlah Rp 2.441.301,74,"
ujar Jokowi kepada wartawan di kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat
(1/11/2013) pagi.
Dewan Pengupahan Jakarta memberikan dua
rekomendasi besaran UMP DKI. Unsur pengusaha menyodorkan nilai sebesar
Rp 2.299.860,33, sedangkan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI
menyodorkan Rp 2.441.301,74.
Adapun unsur buruh diketahui absen
dalam pengusulan UMP. Soal tuntutan, buruh menghendaki agar besaran UMP
DKI sebesar Rp 3,7 juta.
Jokowi mengaku tidak dapat berbuat
banyak. Pasalnya, nilai uang yang disodorkan Dewan Pengupahan jauh di
bawah tuntutan buruh. Ia pun tak mungkin mengintervensinya. Ia juga
berharap keputusannya dapat diterima oleh semua pihak.
"Saya kira setiap keputusan ada risikonya. Kita harapkan ini tak menyebabkan apa-apa (gejolak penolakan) di buruh," ujarnya.
Analisis : menurut saya Pak Jokowi sudah mengambil langkah yang benar, dengan menaikan UMP DKI sebesar 6 % menjadi Rp. 2.441.301,74 . karena jika harus mengikuti apa kata para buruh yang mnghendaki kenaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta rasanya tidak mungkin. karena tuntutannya terlalu jauh dari nominal UMP yang sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar